Background Security

Protokol
Keamanan

Bandara Abdurachman Saleh berkomitmen penuh dalam menjaga integritas keamanan penerbangan nasional. Kami menerapkan standar pemeriksaan berlapis yang selaras dengan regulasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara serta standar keamanan global ICAO (International Civil Aviation Organization).

Security Check Point 1 (SCP 1)

Tahap pemeriksaan awal di pintu masuk terminal keberangkatan. Petugas AVSEC akan memverifikasi kesesuaian dokumen perjalanan dan melakukan pemindaian awal terhadap barang bawaan guna mencegah masuknya barang berbahaya ke area terbatas bandara.

  • Verifikasi Tiket & Identitas (KTP/Paspor)
  • X-Ray Scan Barang Bawaan & Bagasi
  • Walk Through Metal Detector (WTMD)

Security Check Point 2 (SCP 2)

Pemeriksaan keamanan tahap akhir sebelum penumpang memasuki Ruang Tunggu Keberangkatan (Boarding Lounge). Pemeriksaan di area ini bersifat lebih mendalam dan spesifik terhadap benda-benda logam, perangkat elektronik besar, serta cairan.

  • Pemeriksaan Cairan, Aerosol, & Gel (LAGs)
  • Pelepasan Perangkat Elektronik & Laptop
  • Pemeriksaan Tubuh (Body Search) & Pemeriksaan Sabuk

Safety Protocols

Barang Dilarang (Prohibited Items)

Sesuai UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dilarang keras membawa barang-barang berikut ke dalam pesawat karena berpotensi membahayakan keselamatan nyawa dan aset penerbangan.

Eksplosif & Mudah Terbakar

Senjata Tajam & Benda Tumpul

Baterai Lithium Kapasitas Besar

Bahan Kimia & Radioaktif

100ml
Aturan Cairan, Aerosol, & Gel (LAGs)

Penumpang diperbolehkan membawa cairan ke kabin dengan ketentuan: kapasitas wadah maksimal 100ml per item. Seluruh wadah harus dikemas dalam satu tas plastik transparan yang dapat ditutup kembali (resealable) dengan volume total tidak melebihi 1 liter. Pengecualian berlaku untuk obat-obatan resep, makanan bayi, serta kebutuhan diet khusus yang dikonfirmasi.